TANGERANG –TangtaraNews.my.id | Pengadilan Agama (PA) Tangerang kembali menggelar persidangan untuk perkara permohonan terdaftar dengan nomor 216/Pdt.P/2026/PA Tng, pada Senin (18/5/2026). Sidang yang merupakan tahap pertama ini dihadiri lengkap oleh Kuasa Hukum dari Danau & Partner Law Office beserta pihak prinsipal pemohon, Ruli.
Proses persidangan berjalan tertib sesuai tata cara beracara. Pada tahap awal, Majelis Hakim menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi berupa Surat Kuasa khusus asli serta Surat Permohonan asli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Setelah administrasi dinyatakan lengkap dan sah, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti surat yang dilampirkan untuk mendalilkan dalil permohonan. Tidak hanya berhenti pada bukti tertulis, Majelis Hakim juga mendengarkan dan memeriksa keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan guna mendapatkan kejelasan fakta perkara.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan bukti dan saksi selesai dilaksanakan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Penundaan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menyusun dan menyampaikan kesimpulan akhir atas seluruh proses pemeriksaan yang telah berlangsung.
Selanjutnya, persidangan dijadwalkan kembali pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda utama penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon sebagai tahap akhir sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut.
Informasi Persidangan:
- Pengadilan: PA Tangerang
- Nomor Perkara: 216/Pdt.P/2026/PA Tng
- Klien: Ruli
- Agenda Berikutnya: Penyampaian Kesimpulan | Kamis, 21 Mei 2026
Danau & Partner Law Office
(Red)