TIGARAKSA, - TangtaraNews.my.id | Persidangan perkara gugatan dengan nomor 1011/Pdt.G/2026/PA Tgrs yang berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Rabu (20/05/2026) kembali digelar dengan agenda penyampaian bukti dari pihak Tergugat. Dalam sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak tersebut, agenda pembuktian belum dapat terlaksana sepenuhnya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari tim kuasa hukum Danau & Partner Law Office, pihak Tergugat belum menyerahkan bukti surat maupun menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan untuk mendalilkan dalil bantahannya. Selain itu, dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat juga menyampaikan pertanyaan terkait eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan ke persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa hal-hal yang disampaikan, termasuk materi eksepsi, akan dipertimbangkan secara matang saat pembacaan putusan nanti. Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk melengkapi pembuktiannya.
Selanjutnya, persidangan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 03 Juni 2026 dengan agenda tetap pembuktian dari pihak Tergugat.
Perkara ini diwakili dan didampingi oleh tim hukum dari Danau & Partner Law Office untuk pihak Penggugat, dengan klien atas nama Alwi Jamalulel.
(Red)