Pandeglang - TangtaraNews | Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, menyikapi atas dugaan kelalaian pihak Bank BRI Cibaliung yang tak kunjung mengembalikan barang jaminan Milik nasabah milik Inisial Ei, warga Cigeulis.
GWI Pandeglang M. Sutisna mengatakan, bahwa jaminan berbentuk buku Sertifikat Tanah tidak kunjung di kembalikan, padahal kewajiban pokok Selaku Nasabah Bank Cabang BRI Cibaliung, sudah di lunasi, dan di selesaikan memenuhi Syarat dan Ketentuan.
"Pihak Bank berdalih meminta waktu untuk mengembalikan Hak atas jaminan Nasabah, karena mau proses pencarian dokumen kata kepala Bank BRI Ci baliung, sementara Ei, sudah memberikan waktu yang sangat cukup kepihak BRI, Namun hasil nya Nihil sampai saat ini," Ujar M. Sutisna.
Adapun Buku sertifikat di jaminkan kan dengan Nominal Sebesar Rp 3000,000, Tiga juta Rupiah, Sekitar Tahun 1992, dan di lunasin pada 13/ 02 /2026, SHM Atas Nama; Edi & Jasar, Luas: 400m, & 250m, dengan Letak Objek Wilayah Cigeulis, Namun jaminan atas Hak Nasabah sampai saat ini belum terlaksana di kembalikan.
Sutisna menambahkan, Hak serta Kewajiban Nasabah telah di tetapkan di perundang-undang dan peraturan terkait UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Mengatur kewajiban bank dalam penyaluran kredit dan perlindungan nasabah secara umum.
"Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang jujur, jelas, dan transparan mengenai syarat jaminan, serta perlindungan data pribadi. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT): Mengatur agunan berupa tanah atau tanah beserta benda-benda lain di atasnya. Bank wajib mengembalikan sertifikat setelah kredit lunas," Sambung Sutisna.
Masih Sutisna, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Mengatur tentang penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan prinsip kehati-hatian perbankan.
"Aspek Perlindungan Jaminan Nasabah BRI: Pengembalian Jaminan: Setelah debitur melunasi kewajiban (kredit lunas), BRI wajib mengembalikan jaminan. Tanggung Jawab atas Kehilangan: Jika BRI lalai dan menghilangkan dokumen jaminan (seperti SHM), bank wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi Asuransi," Tandasnya.
Red/M.Sutisna
