Pandeglang - TangtaraNews | Dugaan Rangkap Jabatan BPD dengan PPPK Terjadi di desa Cikalong, inisial:J S, selaku BPD merangkap dengan PPPK di SDN Cikalong 1 dan inisial "N R, selaku BPD aktif rangkap jabatan dengan PPPK di SDN Cikalong 2 Ranca Sadang , rangkap juga dengan menjadi kepala sekolah MTS Darul Ilmi Cikalong,
Atas temuan itu, Tim Investigasi DPC Gabungan Wartawan Indonesia [GWI] Pandeglang M. Sutisna desak Camat dan DPMD setempat untuk segera bertindak karena akan merugikan Pemerintah Daerah.
"Sebelum menjadi ada reaksi lebih jauh, saya berharap kepada Camat dan Dinas terkait agar segera bertindak atas adanya oknum yang rangkap jabatan," tegas Sutisna. Minggu, (12/4/2026)
Temuan Lapangan:
Berdasarkan aduan warga dan investigasi awal, diduga terdapat oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Desa Cikalong yang saat ini juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] aktif.
Praktik rangkap jabatan ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf g - Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN.
2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 35 - PPPK wajib menaati ketentuan jam kerja dan larangan rangkap jabatan.
3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD - BPD harus fokus menjalankan fungsi pengawasan di desa.
Dampak: Rawan konflik kepentingan, kinerja pengawasan BPD tidak maksimal, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Desakan GWI:
1. Camat Cibitung segera panggil & klarifikasi oknum BPD Desa Cikalong yang diduga rangkap jabatan.
2. DPMD Pandeglang lakukan audit BPD se-Kecamatan Cibitung, dimulai dari Desa Cikalong.
3. BKPSDM Pandeglang verifikasi status kepegawaian PPPK yang bersangkutan. Pastikan tidak ada pelanggaran jam kerja.
4. Inspektorat turun periksa dalam 7 hari kerja. Publikasikan hasilnya.
Sikap GWI:
Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang membuka posko pengaduan. Warga Desa Cikalong yang punya bukti tambahan silakan lapor. Identitas pelapor dirahasiakan.
UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 melindungi kerja wartawan. GWI minta semua pihak kooperatif. Menghalangi investigasi dipidana 2 tahun penjara/denda Rp500 juta.
M. SUTISNA
Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang
NIA: 008/DPC-GWI/PDG-0108
Tembusan: Camat Cibitung, Kades Cikalong,
(DPMD)-(BKPSDM) Inspektorat, Bupati Pandeglang
Red./Asep Kurniawan/MS
