DIDUGA ANIAYA DAN MERAMPAS KENDARAAN BERMOTOR MILIK PETUGAS PENAGIHAN DAN MINTA UANG RP5 JUTA, KORBAN LAPOR KE POLISI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DIDUGA ANIAYA DAN MERAMPAS KENDARAAN BERMOTOR MILIK PETUGAS PENAGIHAN DAN MINTA UANG RP5 JUTA, KORBAN LAPOR KE POLISI

Jumat, 09 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T10:43:57Z
SERANG —TangtaraNews.my.id | Seorang petugas penagihan mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat melakukan kunjungan kepada salah satu nasabah pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso). Sebelum mendatangi rumah tersebut, korban mengaku telah menghubungi ATS melalui WhatsApp sekitar pukul 10.00–11.00 WIB, namun tidak mendapat respons.

Sekitar pukul 15.30 WIB, korban tiba di rumah ATS. Korban mengaku telah mengetuk pagar sambil mengucapkan salam lebih dari tiga kali, tetapi tidak mendapat jawaban.

Karena tidak ada respons, korban kemudian bertanya kepada seorang tetangga yang berada di seberang rumah mengenai keberadaan pemilik rumah. Menurut korban, tetangga tersebut mengatakan tidak mengetahui keberadaan pemilik rumah dan menyarankan agar korban kembali mengetuk.

Korban kemudian kembali ke rumah tersebut dan mengetuk pagar. Menurut keterangannya, pagar dalam keadaan tidak terkunci sehingga korban masuk ke area teras dan kembali mengetuk pintu utama sambil mengucapkan salam lebih dari enam kali. Karena tetap tidak mendapat jawaban, korban mengaku hendak meninggalkan lokasi.

Namun, ketika korban hendak menuju sepeda motornya yang diparkir di depan rumah, ATS keluar dari dalam rumah dan memanggil korban untuk masuk kembali ke teras.

DIDUGA MENGALAMI PEMUKULAN

Menurut pengakuan korban, setelah dirinya masuk ke teras dan ATS menutup pagar, korban kemudian diduga mengalami pemukulan pada bagian pipi dan telinga beberapa kali hingga dirinya terhuyung dan hampir terjatuh.

Korban juga mengaku bahwa saat kejadian dirinya direkam menggunakan telepon seluler. Menurut korban, terlapor sempat melontarkan ucapan bernada marah serta menyebut akan melaporkan korban kepada polisi karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.

Korban juga mengaku mendengar pernyataan bernada intimidasi yang menyebut bahwa terlapor merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan.

Setelah kejadian tersebut, menurut korban, terlapor masuk ke dalam rumah dan kembali ke teras membawa kipas angin. Terlapor kemudian disebut melakukan komunikasi melalui telepon dengan sejumlah pihak.

Korban juga mengaku bahwa video dirinya saat berada di lokasi dan saat terjadi dugaan pemukulan sempat disebarkan kepada pihak lain.

DUA ORANG REKAN DATANG

Tidak lama kemudian, menurut korban, dua orang rekan terlapor datang ke lokasi. Keduanya menanyakan alasan kedatangan korban.

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya datang dalam rangka menjalankan tugas penagihan. Ketika ditanya mengenai surat tugas, korban mengaku langsung menunjukkannya kepada kedua orang tersebut.

Setelah memperoleh penjelasan, kedua orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, menurut korban, persoalan kemudian berlanjut ketika terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban.

Korban mengaku mengatakan tidak memiliki uang sebesar itu. Terlapor kemudian disebut meminta korban menghubungi teman maupun saudaranya untuk meminta transfer uang Rp5 juta tersebut.

Ketika korban mempertanyakan tujuan permintaan uang tersebut, menurut keterangannya, uang itu disebut sebagai uang perdamaian.

Korban juga mengaku mendapat pernyataan bahwa apabila tidak memberikan uang tersebut, dirinya tidak akan diperbolehkan meninggalkan lokasi dan akan dibawa ke kantor polisi.

MOTOR DIMINTA SEBAGAI JAMINAN

Dalam kondisi mengaku masih pusing dan pendengarannya berdenging akibat kejadian sebelumnya, korban kemudian menawarkan telepon selulernya sebagai jaminan agar dirinya diperbolehkan pulang.

Namun, menurut korban, tawaran tersebut ditolak dan kemudian sepeda motor miliknya diminta sebagai jaminan atas uang Rp5 juta yang diminta.

Korban mempertanyakan bagaimana dirinya dapat pulang apabila sepeda motornya ditinggalkan. Menurut keterangannya, terlapor kemudian menawarkan untuk mengantarnya menuju kawasan Pertigaan Tambak agar korban dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.

Sekitar pukul 17.30 WIB, menurut korban, terlapor membawa sepeda motor miliknya dengan korban dibonceng hingga diturunkan di depan kawasan Pegadaian dan Bank BJB Tambak.

Sebelum sepeda motor dibawa, korban mengaku sempat meminta foto bersama terlapor sebagai bukti bahwa sepeda motornya berada dalam penguasaan terlapor.

Namun, beberapa menit kemudian terlapor disebut kembali ke lokasi dan meminta telepon seluler korban. Menurut korban, foto yang sebelumnya dibuat kemudian dihapus dari telepon selulernya.

VISUM DAN LAPORAN POLISI

Usai kejadian, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, korban mengaku menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke SPKT pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan penganiayaan perampasan  dan pemerasan terhadap bermotor milik korban diambil oleh pihak diduga pelaku yang menurut keterangannya terjadi di rumah terlapor pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Peristiwa tersebut kini menjadi persoalan hukum yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kebenaran mengenai dugaan penganiayaan, permintaan uang Rp5 juta, serta penguasaan sepeda motor korban selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
(Red)
×
Berita Terbaru Update