
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta – TangtaraNews | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski gugatannya tidak diterima,
putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa
mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran ini digelar di gedung MK,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin
oleh Ketua MK Suhartoyo. Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan
oleh 12 orang, yakni:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing
Awalnya, hakim MK Arsul Sani menjelaskan
certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan
Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut
tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA
di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan
dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019
sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang
pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam
perkuliahan," kata Arsul.
Selain itu, MK menyatakan gugatan tidak dapat
diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
MK menyatakan sertifikat kehadiran atau certificate
of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari
luar negeri bukanlah ijazah tanda tamat SMA/sederajat di luar negeri.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate
of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah
menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas
atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen
lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan
bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.
Dia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang
ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan
terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan
pencalonan sebagai wakil presiden.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau
mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka
memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat," kata Arsul.
Meskipun tidak menemukan bukti Gibran memiliki
ijazah setingkat SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil
presiden.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan
atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran
Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang
dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak
dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya
sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para
pemohon," kata Hakim MK Adies Kadir.
Dia menyebutkan penilaian terkait keabsahan syarat
calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga lain yang
telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
"Dengan demikian, perihal fakta yang
didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di
luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara
substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai
keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,"
imbuhnya.
Red.
Sumber detknews