Palembang - TangtaraNews | Dugaan penarikan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial Di dan Sa dari Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ke Kecamatan Ilir Timur (IT) II menjadi sorotan. Informasi yang beredar pada Selasa (7/7/2026) itu memunculkan pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara terkait mekanisme pemindahan PPPK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah perpindahan tersebut telah melalui prosedur administrasi yang berlaku atau hanya berdasarkan kebijakan internal.
Berdasarkan ketentuan manajemen ASN, mobilitas PPPK memang dimungkinkan. Namun, perpindahan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap proses harus memiliki dasar hukum yang jelas, mempertimbangkan kebutuhan organisasi, serta mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.
Selain itu, selama masa perjanjian kerja masih berlangsung, perpindahan PPPK umumnya dilakukan apabila terdapat kebutuhan organisasi, penataan kelembagaan, atau alasan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika informasi penarikan tersebut benar terjadi tanpa melalui mekanisme yang semestinya, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan manajemen ASN. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II, maupun Camat Ilir Timur II belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar administrasi perpindahan kedua PPPK tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Ilir Timur II, Arya, melalui pesan WhatsApp. Namun nomor yang sebelumnya digunakan diketahui sudah tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun dokumen pendukung, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.
(SR)
