SIDANG PERKARA WARISAN DI PN TANGERANG DITUNDA, TERGUGAT AJUKAN EKSEPSI KOMPETENSI

Notification

×

Iklan

Iklan

SIDANG PERKARA WARISAN DI PN TANGERANG DITUNDA, TERGUGAT AJUKAN EKSEPSI KOMPETENSI

Rabu, 10 Juni 2026 | Rabu, Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T17:36:27Z
 TANGERANG,- Tangtaranews.my.id |10 Juni 2026 – Persidangan perkara gugatan dengan nomor 164/Pdt.G/2026/PN Tgrs yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang mengalami penundaan. Hal ini terjadi setelah pihak tergugat mengajukan keberatan mendasar terkait kewenangan absolut pengadilan.
 
Sidang yang dijadwalkan beragendakan penyerahan bukti dari penggugat atas nama  wan sugandi bin jasir oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum para tergugat. Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir dalam persidangan.
 
Saat kuasa hukum penggugat hendak menyerahkan dokumen bukti, kuasa hukum Tergugat I menyela dan menyampaikan keberatannya:
 
"Yang Mulia Majelis Hakim, kami mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri ini. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan dan penetapan sah atau tidaknya kedudukan seseorang sebagai ahli waris merupakan kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, kami mengajukan eksepsi dan memohon agar perkara ini dinyatakan tidak berada dalam lingkup kewenangan Pengadilan Negeri. Kami siap menyerahkan bukti pendukung dalil kami pada sidang berikutnya."
 
Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan Tergugat I. Akibatnya, tahap penyerahan dan pemeriksaan bukti dari penggugat ditunda sementara waktu.
 
Majelis Hakim kemudian memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan bukti awal guna menguatkan dalil eksepsinya. Persidangan selanjutnya ditetapkan pada Rabu, 24 Juni 2026 dengan agenda penyerahan bukti awal eksepsi dari pihak Tergugat I.
 
(Red)

×
Berita Terbaru Update