Warga Lingkungan IX Medan Timur Geruduk Pemko: Tolak M. Salim Jadi Kepling, Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Lingkungan IX Medan Timur Geruduk Pemko: Tolak M. Salim Jadi Kepling, Dugaan Jual Beli Jabatan Mencuat

Kamis, 30 April 2026 | Kamis, April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T04:37:26Z


Medan – TangtaraNews |
Sekitar 25 warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4). Massa menolak keras pengangkatan M Salim sebagai Kepling IX dan menduga ada skenario busuk di balik penunjukan tersebut.

 

Ditengah aksi, salah satu warga setempat Salbiah mengatakan, sewaktu menjabat periode 2021-2022 tidak amanah, sehingga kami menolak dan Copot M. Salim.

 

"Kami terima siapapun jadi Kepling asal jangan M Salim. Dia tidak amanah sewaktu menjabat 2021-2022," tegas Salbiah. Kamis (30/4/2024). Saat Warga menandatangani petisi penolakan di Bag Tapem Pemko Medan.

 

REKAM JEJAK BURUK M SALIM VERSI WARGA

- Urus surat menyurat selalu dipungut biaya 

- Bantuan untuk masyarakat tidak sampai, ditimbun di rumah 

- Keluhan warga tidak pernah didengar 

- Intimidasi warga: ancam cabut bantuan jika protes 

 

Warga lainnya Rini mengatakan, harusnya dalam pemilhan Kepala Lingkungan (Kepling) Endang yang dilantik, Karena Endang dapat 350 suara.

 

“Endang dapat dukungan 350 suara warga, karena dimata kami, sewaktu Endang menjabat selalu humanis, semua urusan gratis," Kata Rini.

 

DUGAAN SKENARIO CAMAT-LURAH-DPRD 

Camat Medan Timur, Fernanda, beralasan M Salim "lebih baik". Emak-emak menilai itu settingan. Warga duga pengangkatan M Salim orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD. Isu dugaan suap mencuat.

 

ANCAMAN AKSI LANJUTAN

Warga desak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas copot M Salim dan nonaktifkan Camat-Lurah yang diduga curang. "Jika tak ditanggapi, kami kerahkan massa lebih besar," ancam warga.

 

TANGGAPAN CAMAT

Camat Fernanda klaim pengangkatan sesuai Perda 9/2017 & Perwal 21/2021. "Kami awasi M Salim. Jika langgar aturan akan dicopot," katanya.

 

---

 

ANALISIS HUKUM GWI - PASAL YANG DILANGGAR

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f:

Kepala Lingkungan wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Pungli urus surat & timbun bantuan = pelanggaran berat.

 

Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Pasal 19:

Kepling dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang, atau meresahkan masyarakat. 25 warga demo + petisi = bukti meresahkan.

 

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 12 huruf e: 

Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana penjara 4-20 tahun. Ancaman cabut bantuan = pemerasan jabatan.

 

Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 Pasal 15:

Pengangkatan Kepling harus transparan & partisipatif. 350 suara untuk Endang diabaikan = cacat prosedur.

 

5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52: 

Badan publik wajib sediakan informasi. Camat tidak transparan soal alasan pilih M Salim = pelanggaran KIP.

 

NARASI PENUTUP GWI - SIKAP REDAKSI

 

Pemilihan Kepling bukan hak Camat, tapi hak rakyat. Ketika 350 suara warga diabaikan demi 1 nama yang rekam jejaknya buruk, maka aroma "jual beli jabatan" sulit dibantah.

 

Walikota Medan Rico Waas diuji: bela rakyat atau bela Camat? Jika petisi 25 warga + bukti pungli M Salim 2021-2022 diabaikan, maka Pemko Medan sedang memelihara "virus" di tingkat akar rumput.

 

GWI desak:

Audit investigasi pengangkatan Kepling IX oleh Inspektorat

. Nonaktifkan Camat Medan Timur jika terbukti settingan

. Proses hukum M Salim atas dugaan pungli & intimidasi bantuan

 

Rakyat sudah bergerak. Tinggal Walikota mau bersih-bersih atau ikut kotor.

 

Red/tim/GWI- Ms

×
Berita Terbaru Update