Medan – TangtaraNews | Sekitar 25 warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan, Kamis (30/4). Massa menolak keras pengangkatan M Salim sebagai Kepling IX dan menduga ada skenario busuk di balik penunjukan tersebut.
Ditengah aksi, salah satu warga setempat
Salbiah mengatakan, sewaktu menjabat periode 2021-2022 tidak amanah, sehingga
kami menolak dan Copot M. Salim.
"Kami terima siapapun jadi Kepling asal
jangan M Salim. Dia tidak amanah sewaktu menjabat 2021-2022," tegas
Salbiah. Kamis (30/4/2024). Saat Warga menandatangani petisi penolakan di Bag
Tapem Pemko Medan.
REKAM JEJAK BURUK M SALIM VERSI WARGA
- Urus surat menyurat selalu dipungut
biaya
- Bantuan untuk masyarakat tidak sampai,
ditimbun di rumah
- Keluhan warga tidak pernah didengar
- Intimidasi warga: ancam cabut bantuan jika
protes
Warga lainnya Rini mengatakan, harusnya dalam
pemilhan Kepala Lingkungan (Kepling) Endang yang dilantik, Karena Endang dapat 350
suara.
“Endang dapat dukungan 350 suara warga, karena
dimata kami, sewaktu Endang menjabat selalu humanis, semua urusan gratis,"
Kata Rini.
DUGAAN SKENARIO CAMAT-LURAH-DPRD
Camat Medan Timur, Fernanda, beralasan M Salim
"lebih baik". Emak-emak menilai itu settingan. Warga duga
pengangkatan M Salim orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD. Isu dugaan
suap mencuat.
ANCAMAN AKSI LANJUTAN
Warga desak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu
Waas copot M Salim dan nonaktifkan Camat-Lurah yang diduga curang. "Jika tak
ditanggapi, kami kerahkan massa lebih besar," ancam warga.
TANGGAPAN CAMAT
Camat Fernanda klaim pengangkatan sesuai Perda
9/2017 & Perwal 21/2021. "Kami awasi M Salim. Jika langgar aturan akan
dicopot," katanya.
---
ANALISIS HUKUM GWI - PASAL YANG DILANGGAR
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26
ayat (4) huruf f:
Kepala Lingkungan wajib melaksanakan prinsip
tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
Pungli urus surat & timbun bantuan = pelanggaran berat.
Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Pasal
19:
Kepling dapat diberhentikan karena tidak
melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang, atau meresahkan masyarakat. 25
warga demo + petisi = bukti meresahkan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri memaksa seseorang memberikan sesuatu,
dipidana penjara 4-20 tahun. Ancaman cabut bantuan = pemerasan jabatan.
Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 Pasal
15:
Pengangkatan Kepling harus transparan &
partisipatif. 350 suara untuk Endang diabaikan = cacat prosedur.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal
52:
Badan publik wajib sediakan informasi. Camat
tidak transparan soal alasan pilih M Salim = pelanggaran KIP.
NARASI PENUTUP GWI - SIKAP REDAKSI
Pemilihan Kepling bukan hak Camat, tapi hak
rakyat. Ketika 350 suara warga diabaikan demi 1 nama yang rekam jejaknya buruk,
maka aroma "jual beli jabatan" sulit dibantah.
Walikota Medan Rico Waas diuji: bela rakyat
atau bela Camat? Jika petisi 25 warga + bukti pungli M Salim 2021-2022
diabaikan, maka Pemko Medan sedang memelihara "virus" di tingkat akar
rumput.
GWI desak:
Audit investigasi pengangkatan Kepling IX oleh
Inspektorat
. Nonaktifkan Camat Medan Timur jika terbukti
settingan
. Proses hukum M Salim atas dugaan pungli &
intimidasi bantuan
Rakyat sudah bergerak. Tinggal Walikota mau
bersih-bersih atau ikut kotor.
Red/tim/GWI- Ms
