Lampung Timur || Tangtara.News Viralnya berita operasi tangkap tangan Ahmad Effendi Ketua YKBA SUMBAGSEL (17-04-2026) dalam dugaan tindak pidana pemerasan menjadi atensi ketua DPD YAPERMA PROVINSI LAMPUNG.
Belum genap satu bulan pertemuan dengan Kadis Disperindag Provinsi Lampung beserta jajaran, sempat juga membahas issue perkembangan perlindungan konsumen dan wewenang lembaga perlindungan konsumen diruangan Kabid Perdagangan Dalam Negri Disperindag Provinsi Lampung, Yusprian Andri C.PL ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung sangat prihatin dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Timur.
UU Perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 itu bukan alat pukul, bukan alat peras dan bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha yang diduga melanggar aturan. Fungsi pengawasan, edukasi, pembinaan atau restitusi kerugian konsumen itu yang dikedepankan dan harus dilakukan dengan cara-cara yang edukatif, humanis dan proporsional. Penerapan sanksi atau laporan pidana adalah tahapan terakhir (last resort) dalam penegakan hukum perlindungan konsumen (Ultimum Remedium). Pemerintah, Masyarakat, LPKSM, Konsumen dan para Pelaku Usaha dalam memajukan perlindungan konsumen wajib menjaga iklim dunia usaha, investasi, ekonomi, lapangan kerja tetap terjaga dengan baik 'ujar Yusprian Andri.
Kedudukan konsumen dan pelaku usaha adalah setara, sama-sama memiliki kewajiban dan hak. Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) harus bisa menjadi fasilitator atau mediator yang adil dalam menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen. Fungsi pengawasan, edukasi, pembinaan outputnya adalah mewujudkan konsumen yang cerdas beritikad baik serta pelaku usaha yang taat hukum (aturan). Jangan justru anggota LPKSM yang mempunyai fungsi pengawasan, sosialisasi, edukasi, dan pembinaan memberikan contoh negatif dengan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dan memperburuk citra lembaga perlindungan konsumen.
Untuk legalitas sebagaimana Pasal 8 Permendag No.35 Tahun 2021 Kantor Cabang LPKSM di daerah wajib menyampaikan pendirian Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan kepada Kepala Dinas yang wilayah kerjanya merupakan tempat kedudukan atau domisili Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM.
Bukti Kantor Cabang LPKSM yang terdaftar adalah pasti memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) yang sudah dilegalisir Disperindag setempat, berupa salinan TDLP Pusat (pendiri) yang sudah dilegalisir Disperindag diwilayah LPKSM pendiri dan dilegalisir juga oleh Disperindag Wilayah Kerja LPKSM Cabang. Jadi kalau ada oknum LPKSM yang tidak dapat menunjukkan legalitasnya dalam menjalankan tugas segera koordinasi dengan instansi terkait atau aparat penegak hukum.
Terkait peristiwa OTT oknum perlindungan konsumen di Lampung Timur Yusprian Andri menjawab santai " itukan oknum !!! yang profesional dan punya integritas masih banyak dan yang pasti bukan dr lembaga kami, tapi peristiwa ini jg jadi pelajaran dan koreksi untuk memperbaiki kinerja di internal Yaperma. Kita percaya Polres Lampung Timur pasti profesional dalam menangani perkara ini. Jika ada oknum LPKSM meminta uang dengan ancaman laporan polisi, itu bukan edukasi—itu berpotensi pemerasan dan pelanggaran hukum. Adapun restitusi atau ganti kerugian hanya untuk konsumen terdampak pelaku usaha, harus verifikasi korban dan harus proporsional. Pelaku usaha harus berani menolak permintaan uang oleh oknum , karna anggota perlindungan konsumen yang punya integritas pasti paham wewenang dalam edukasi atau pembinaan dan akan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melakukan ancaman, pemerasan dan permintaan sejumlah uang.(Red).