Diduga Dikeroyok Oknum Satpol PP Warga Way Jepara Lapor ke Polisi

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Dikeroyok Oknum Satpol PP Warga Way Jepara Lapor ke Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 | Minggu, Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T12:59:22Z
Bandar Lampung II TangtaraNews – Seorang warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Harry Permana Agung (24), resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut dibuat pada 10 Januari 2026 dan telah teregister dengan STPL Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat pelapor mengembalikan mobil rental yang sebelumnya digunakannya. Meski administrasi dan pembayaran telah diselesaikan, terjadi kesalahpahaman di lokasi yang kemudian berujung kekerasan.
Harry mengaku dipukul dari arah belakang dan selanjutnya diduga dikeroyok oleh beberapa orang. Dalam laporan resminya, ia menyebut Reihan dkk sebagai pihak terlapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada ibu jari tangan kiri, benjolan di kepala, nyeri punggung, serta memar di bagian dada. Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan SP2HP Nomor B/63/I/2026/Reskrim tertanggal 14 Januari 2026, yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik yang menangani perkara ini adalah IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., didampingi Bripol Riza Sanrego.
Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, pihak yang diduga terlibat merupakan oknum Satpol PP Provinsi Lampung.

Namun, dalam dokumen resmi kepolisian, yang tercantum hanyalah nama terlapor tanpa mencantumkan jabatan maupun institusi. Apabila nantinya terbukti melibatkan aparat, penanganan perkara dapat mencakup proses pidana umum serta mekanisme etik dan disiplin internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung. Redaksi juga telah berupaya menghubungi Reihan melalui sambungan WhatsApp, namun yang bersangkutan menyatakan “salah sambung”.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor. Seluruh pihak yang disebutkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Lampung Timur dan Bandar Lampung, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
×
Berita Terbaru Update