Miris Gaji Pegawai Kecamatan Kota Palembang di Pangkas

Notification

×

Iklan

Iklan

Miris Gaji Pegawai Kecamatan Kota Palembang di Pangkas

Selasa, 02 Desember 2025 | Selasa, Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:13:53Z


PALEMBANG - TangtaraNews |
Ketua DPRD Kota Palembang Komisi Satu Mengambil Keputusan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang Senin (1/12/2025), setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir dari fraksi.


Dalam APBD 2026 yang telah terjadi rasionalisasi terhadap pegawai kecamatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, pemangkasan gaji bagi PPPK ini, oleh Ketua DPRD Dan Komisi Satu


Payung hukum utama pemotongan gaji pegawai adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023.


Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak.dan Semestinya Biaya Perjalanan, Rapat dihotel, Bukan Gaji ASN Atau PPPK,karena Mesin Penggerak, Motor Pemerintahan.Harusnya Ketua DPRD Palembang Dan Komisi Satu Punya Pertimbangan yang Matang, Bagaimana Pegawai ASN dan PPPK Sejahtera Kalau Gaji Mereka dipangkas


Pemotongan gaji pegawai ASN dan PPPK Kecamatan yang dirasakan tidak adil atau tidak sesuai dengan etika serta bisa menimbulkan perasaan ketidak nyamanan. Jika Pegawai mengalami situasi seperti ini, mestinya langkah yang bisa Ketua DPRD dan Anggota DPRD Komisi Satu ada pertimbangan Matang.


Sehingga Peningkatan Pelayanan bisa tidak Maksimal Kebutuhan serba Naik.


(SR/Sam) 

×
Berita Terbaru Update