JAKARTA — Ratusan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan 103 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) ke Mabes Polri pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STTL/461/IX/2025/BARESKRIM dengan terlapor Jeviri Afrizal (Direktur PT Wahana Raharja), Fathar Roni alias Geger, dan Muhammad Sudirman alias Sudi.
Warga menuduh adanya tindak pidana penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, penipuan, dan pencantuman keterangan palsu, merujuk pada Pasal 385, 372, 378, 263, 266 dan Pasal 55 KUHP.
Kronologi Singkat
Kasus bermula dari MOU penambangan pasir tahun 1995 antara warga dan PD Wahana Raharja. Dalam kerja sama itu, warga menyerahkan kopelan SHM sebagai syarat administratif. Setelah penambangan selesai, 103 SHM tidak dikembalikan. Warga menduga dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk:
Menerbitkan surat kuasa jual tanah tahun 2025
Melakukan transaksi tanah tanpa persetujuan pemilik
Menguasai tanah secara melawan hukum
Ditangani Polda Lampung
Mabes Polri kemudian melimpahkan penanganan ke Polda Lampung melalui surat B/9695/IX/RES.7.4/2025/Bareskrim, karena locus delicti berada di Lampung Timur.
Pada 18 November 2025, penyidik Polda Lampung turun ke lokasi bersama BPN dan aparatur desa untuk:
Pemeriksaan lapangan 103 bidang SHM
Verifikasi dokumen di PD Wahana Raharja
Pemeriksaan MOU
Pemanggilan saksi serta klarifikasi pihak terkait
Penyidik juga menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi.
Kuasa hukum warga, Adv. Akmal, SH., ECIH, menegaskan bahwa SHM diberikan hanya sebagai syarat administratif MOU, bukan pengalihan hak.
“Setelah penambangan selesai, SHM tidak dikembalikan. Ini pelanggaran serius karena SHM adalah bukti hak milik yang tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa diterimanya laporan di Mabes Polri menunjukkan kuatnya dasar hukum warga.
Tuntutan Warga
Warga Rejomulyo meminta:
Pengembalian seluruh SHM
Pengungkapan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen
Perlindungan hukum dari BPN
Penindakan tegas bila terbukti ada mafia tanah
Hingga berita ini diturunkan, Sudi, salah satu terlapor, belum memberikan keterangan karena berada di luar kota