Diduga Serobot Tanah Transos, Mabes Polri Terima Laporan 103 Warga Rejomulyo — Polda Lampung Bergerak Cepat

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Serobot Tanah Transos, Mabes Polri Terima Laporan 103 Warga Rejomulyo — Polda Lampung Bergerak Cepat

Jumat, 12 Desember 2025 | Jumat, Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T11:22:50Z
JAKARTA — Ratusan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan 103 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) ke Mabes Polri pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STTL/461/IX/2025/BARESKRIM dengan terlapor Jeviri Afrizal (Direktur PT Wahana Raharja), Fathar Roni alias Geger, dan Muhammad Sudirman alias Sudi.

Warga menuduh adanya tindak pidana penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, penipuan, dan pencantuman keterangan palsu, merujuk pada Pasal 385, 372, 378, 263, 266 dan Pasal 55 KUHP.

Kronologi Singkat

Kasus bermula dari MOU penambangan pasir tahun 1995 antara warga dan PD Wahana Raharja. Dalam kerja sama itu, warga menyerahkan kopelan SHM sebagai syarat administratif. Setelah penambangan selesai, 103 SHM tidak dikembalikan. Warga menduga dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk:

Menerbitkan surat kuasa jual tanah tahun 2025

Melakukan transaksi tanah tanpa persetujuan pemilik

Menguasai tanah secara melawan hukum

Ditangani Polda Lampung

Mabes Polri kemudian melimpahkan penanganan ke Polda Lampung melalui surat B/9695/IX/RES.7.4/2025/Bareskrim, karena locus delicti berada di Lampung Timur.

Pada 18 November 2025, penyidik Polda Lampung turun ke lokasi bersama BPN dan aparatur desa untuk:

Pemeriksaan lapangan 103 bidang SHM

Verifikasi dokumen di PD Wahana Raharja

Pemeriksaan MOU

Pemanggilan saksi serta klarifikasi pihak terkait

Penyidik juga menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi.

Kuasa hukum warga, Adv. Akmal, SH., ECIH, menegaskan bahwa SHM diberikan hanya sebagai syarat administratif MOU, bukan pengalihan hak.

“Setelah penambangan selesai, SHM tidak dikembalikan. Ini pelanggaran serius karena SHM adalah bukti hak milik yang tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa diterimanya laporan di Mabes Polri menunjukkan kuatnya dasar hukum warga.

Tuntutan Warga

Warga Rejomulyo meminta:

Pengembalian seluruh SHM

Pengungkapan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen

Perlindungan hukum dari BPN

Penindakan tegas bila terbukti ada mafia tanah

Hingga berita ini diturunkan, Sudi, salah satu terlapor, belum memberikan keterangan karena berada di luar kota
×
Berita Terbaru Update