Ngeri, Kebebasan Pers Diduga di Dzolimi Oleh Para Oknum di PT. Genesis Regeneration Serang-Banten

Notification

×

Iklan

Iklan

Ngeri, Kebebasan Pers Diduga di Dzolimi Oleh Para Oknum di PT. Genesis Regeneration Serang-Banten

Sabtu, 23 Agustus 2025 | Sabtu, Agustus 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T12:34:01Z


SERANG, BANTEN - TangtaraNews
| Dugaan Intimidasi insan pers oleh oknum security PT. Genesis Regeneration Cikande, Serang - Banten kemarin menuai kecaman dari berbagai pihak. 


Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang-Baten Reno/Rary, Kecam Dugaan Kebebasan Pers Yang Telah Di Ciderai Oleh Oknum Security  Di PT Genesis Regeneration di Serang Banten.


"Kami dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang meminta kepihak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap keamanan dan kenyamanan kepada para Insan Pers, karena disinyalir  sudah sering terjadi kekerasan kepada pers yang di lakukan oleh para oknum di negeri ini, Kami berharap semua terduga, segera di proses sesuai hukum yang berlaku," Tutur Reno. 


Menurut Reno, sudah sangat jelas  Undang-Undang tentang pers , telah di atur sebaik mungkin melewati UUD Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Undang-undang ini telah mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. UU Pers bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan bebas dari penyensoran dan pembredelan, serta mengatur tanggung jawab pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi," Sambungnya. 


Reno Menambahkan, Tujuan Utama Undang-Undang Pers Menjamin Kemerdekaan Pers. Undang-undang ini mengukuhkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Mewujudkan Hak Masyarakat atas Informasi. Memberikan masyarakat hak untuk mengetahui dan memperoleh informasi dari pers secara bebas. 


"UU Pers juga Mengatur Penyelenggaraan Pers, Mencakup ketentuan tentang siapa yang bisa mendirikan perusahaan pers, bentuk badan hukumnya, serta hak dan kewajiban wartawan dan perusahaan pers," Imbuhnya. 


Menurutnya juga, Poin-Poin Penting Definisi Pers, Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam berbagai bentuk. 


"Kebebasan Pers, diwujudkan dalam bentuk kebebasan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan gagasan tanpa tekanan dari pihak lain, ada Hak Jawab dan Hak Koreksi, Pers wajib melayani Hak Jawab atas anggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik dan Hak Koreksi (perbaikan informasi yang salah) dari pihak yang terkait," Katanya. 


Masih Reno, Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistik yang diterbitkan. Peran Dewan Pers,Dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional


"UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan hasil dari tuntutan reformasi yang lebih luas,Kebebasan berpendapat harus kita jaga dan negara kewajiban untuk memberikan pelindung sesuai UUD yang di maksud. Serta wajib di ingat dalam kemerdekaan Indonesia pers sangat berperan," Tandasnya.

(Red/GWI) 

×
Berita Terbaru Update