Gerak Cepat Polda Lampung Dalam Perkara BFI Finance Bentuk Keseriusan Penegekan Hukum Perlindungan Konsumen

Notification

×

Iklan

Iklan

Gerak Cepat Polda Lampung Dalam Perkara BFI Finance Bentuk Keseriusan Penegekan Hukum Perlindungan Konsumen

Senin, 11 Agustus 2025 | Senin, Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T15:54:44Z



Lampung Selatan || TangtaraNews - Penanganan dugaan pelanggaran hak konsumen memasuki babak baru. Polisi bergerak cepat, pelapor dan saksi dijadwalkan jalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret PT BFI Finance Indonesia Tbk kembali mencuri perhatian publik. Setelah menerima laporan resmi dari ST pada 25 Juli 2025, penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak cepat memanggil pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan tambahan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan wawancara klarifikasi bernomor B/2506/VIII/2025/Subdit-1/Ditreskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., M.H. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di Ruang Unit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kronologi Singkat

Objek kasus: 1 unit truk Colt warna kuning kombinasi milik ST

Pelaku: Diduga karyawan PT BFI Finance Indonesia Tbk Lampung

Kejadian: Truk dibawa ke kantor BFI di Jalan Gajah Mada setelah sopir diarahkan membuat surat serah terima

Dugaan pelanggaran: Pasal larangan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman sanksi: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar

Ketua DPW Sumbagsel YLPK Yaperma, Hermansyah, yang mendampingi pelapor, menyampaikan apresiasinya: “Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus, yang sigap menindaklanjuti laporan ini. Ini bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak konsumen.”

Hermansyah menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

×
Berita Terbaru Update