Lampung Selatan || TangtaraNews - Penanganan dugaan pelanggaran hak konsumen memasuki babak baru. Polisi bergerak cepat, pelapor dan saksi dijadwalkan jalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret PT BFI Finance Indonesia Tbk kembali mencuri perhatian publik. Setelah menerima laporan resmi dari ST pada 25 Juli 2025, penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak cepat memanggil pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan tambahan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan wawancara klarifikasi bernomor B/2506/VIII/2025/Subdit-1/Ditreskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., M.H. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di Ruang Unit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kronologi Singkat
Objek kasus: 1 unit truk Colt warna kuning kombinasi milik ST
Pelaku: Diduga karyawan PT BFI Finance Indonesia Tbk Lampung
Kejadian: Truk dibawa ke kantor BFI di Jalan Gajah Mada setelah sopir diarahkan membuat surat serah terima
Dugaan pelanggaran: Pasal larangan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman sanksi: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar
Ketua DPW Sumbagsel YLPK Yaperma, Hermansyah, yang mendampingi pelapor, menyampaikan apresiasinya: “Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus, yang sigap menindaklanjuti laporan ini. Ini bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak konsumen.”
Hermansyah menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.