Bandar Lampung || Tangtara.News - 25 Juli 2025 — Konsumen asal Labuhan Ratu, Lampung Timur, berinisial ST, resmi melaporkan PT BFI Finance Indonesia ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.
Laporan ini tercatat dengan nomor: STTLP/B/501/V/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan dilayangkan setelah insiden penyitaan kendaraan milik ST — Mitsubishi Colt BE 8125 NP — oleh tiga orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan pada 17 Juli 2025. Tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan, mobil itu langsung dibawa ke Kantor BFI Finance di Jalan Gajah Mada, Kota Bandar Lampung.
Menurut ST, tindakan BFI Finance dilakukan sepihak dan tidak melalui proses musyawarah. Pihak leasing disebut hanya menyodorkan dokumen dengan klausul baku yang dianggap merugikan konsumen.
Akibat kejadian itu, ST mengalami kerugian hingga Rp190 juta lebih. Ia menuding Fredy Vanda Asmara, pejabat di BFI Finance, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman klausul bermasalah tersebut.
Laporan ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 dan Pasal 62, yang melarang pencantuman klausul sepihak serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggarnya.
Ahmad Effendi, pengurus LPK YAPERMA yang mendampingi ST, menyatakan telah mengonfirmasi langsung ke kantor cabang BFI di Metro dan Bandar Lampung. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat pelanggaran berupa pencantuman klausul baku yang dilarang oleh Undang-Undang.
“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius. Konsumen tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Ahmad.
Ahmad juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk tidak ragu melapor dan berkonsultasi ke YAPERMA.
📞 Kontak layanan pengaduan konsumen:
0822-1999-9921
0813-6969-4151
+62 821-7703-7500
Saat ini, laporan tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polda Lampung.