Bandar Lampung | Tangtara.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk perusahaan pinjaman online (pinjol), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar jika terbukti melakukan penagihan secara tidak beretika atau melanggar aturan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen OJK, Rela Ginting, menyampaikan bahwa denda maksimal ini memang sudah diberlakukan sejak POJK sebelumnya (POJK 6/2022), namun implementasinya kini diperkuat dengan pendekatan yang lebih ketat dan sistematis.
“Sanksi administratif ini berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan layanan, hingga pembekuan kegiatan usaha. Denda Rp15 miliar adalah bentuk ultimatum bagi PUJK yang tetap membandel,” ujarnya. POJK 22/2023 juga secara tegas mengatur batas waktu penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, serta melarang penagihan kepada pihak selain debitur, dan melarang penggunaan kekerasan fisik maupun verbal.
Menanggapi hal ini, Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AM/YAPERMA) Lampung menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi ini. Sekretaris DPD YAPERMA 1 Lampung, Januar Kurnia, menegaskan bahwa upaya edukasi dan advokasi terhadap konsumen harus terus digalakkan, seiring maraknya laporan penagihan dengan cara-cara yang meresahkan.
Hutang memang wajib dibayar, tapi ada hukum dan etika yang wajib ditegakkan ketika kredit mengalami kemacetan. Penagihan yang melanggar aturan adalah pelanggaran terhadap hak konsumen,” ujar Januar saat memberi keterangan dalam acara pelepasan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Lampung di kantor DPD Yaperma Lampung.
Januar menambahkan, YAPERMA berkomitmen menciptakan masyarakat konsumen Indonesia yang cerdas, kritis, dan berdaya hukum, termasuk dalam menghadapi tekanan dari pinjaman digital yang tidak sesuai aturan. Dengan penegakan POJK 22/2023 ini, masyarakat diimbau agar tidak ragu untuk melaporkan perilaku penagihan yang menyimpang kepada OJK, lembaga advokasi konsumen, atau aparat penegak hukum.