MCG Minta Kejelasan Soal Pengangkutan Tanah Keluar Wilayah Proyek Gedung Pemuda di Kec. Gunung Kaler

Notification

×

Iklan

Iklan

MCG Minta Kejelasan Soal Pengangkutan Tanah Keluar Wilayah Proyek Gedung Pemuda di Kec. Gunung Kaler

Selasa, 01 Juli 2025 | Selasa, Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T10:33:02Z

Ketua MCG Sahadi, saat di lokasi proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan Kec. Gunung Kaler

KAB. TANGERANG - TangtaraNews |
Media Center Gunung Kaler (MCG) menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan transparansi terkait proyek pembangunan yang berada di lingkungan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Salah satu hal yang disorot adalah aktivitas pengangkutan tanah yang diduga kuat keluar dari wilayah setempat, tanpa kejelasan izin dan sosialisasi kepada masyarakat. Selasa. (01/07/2025).


Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab: Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Nama Pekerjaan: Pembangunan Gedung Penunjang dan Sarana Prasarana Kecamatan

Lokasi: Kabupaten Tangerang

Anggaran: Rp 3.428.166.000,00

Sumber Dana: APBD

Pelaksana: CV. Gembong Putra Samudra

Masa Pelaksanaan: 180 Hari Kalender.


Ketua MCG Sahadi, menyoroti bahwa proyek sebesar ini seharusnya melibatkan pengawasan publik secara terbuka, termasuk informasi terkait izin pengangkutan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 36 Ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.Pasal 69 Ayat (1): Melarang kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin," Ujar Sahadi. 


Sahadi menambahkan, bukan hanya Undang-Undang, dijelaskan juga di Permen PUPR RI. 


*Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Material Galian:

Mengatur bahwa material hasil galian proyek yang melebihi kebutuhan konstruksi tidak boleh dipindahkan sembarangan tanpa izin dan pencatatan resmi," Imbuhnya. 


Menurut Sahadi, sesuai amanah Perda Kabupaten Tangerang juga setiap kefiatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten msti ada pengawasan masyarakat. 


"Menuurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang (jika ada ketentuan lokal tentang pengangkutan material atau tanah lintas Kecamatan/Kabupaten juga perlu ditelusuri," Tambah Sahadi


Sahadi pun meminta Klarifikasi terbuka dari pihak pelaksana proyek dan instansi terkait mengenai perizinan pengangkutan tanah, tujuannya. 


"Kami berharap ada klarifikasi langsung dari pihak pelaksana, agar segala hal terkait pembuangan tanah dapat diketahui warga," Katanya. 


Ia juga menginginkan ada pengawasan dari pihak-pihak terkait, seauai dengan jorgan pemerintah Kabupaten Tangerang Transfaransi, Akuntabilitas dan Patrisifatif. 


"Pengawasan dari DPRD Kabupaten Tangerang, agar proyek pembangunan yang bersumber dari APBD benar-benar berjalan sesuai asas transfaransi, akuntabilitas, dan partisifatif masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR turun tangan untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran administratif maupun ekologis," Ujarnya. 


Sahadi juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap proyek pembangunan di wilayahnya. Keberadaan media lokal sebagai mata dan suara warga menjadi bagian penting dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran. 


"Kami dari MCG akan menindaklanjuti dengan laporan resmi ke instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum yang berwenang," Pungkasnuya. 


(Red)

×
Berita Terbaru Update