Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan   Anggota DPRD Kab. Tangerang Hadiri Haflah PAUD Nahdhatusyibyan Kronjo Angkatan ke-3 Penuh Haru   Noven Saputera S.H Waka FPII: Wakil Walkot Serang Jangan Asal Bicara Fahami Dulu UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP   Polri Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Sebar Bantuan Kursi Roda di Kecamatan Batuceper dan Neglasari   Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Menghitung Hari, Bakal Diperpanjang kah?   Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI angkat Bicara   Antarkan Warganya ke Rangkasbitung dalam Rangka Pernikahan, Kades Kedung Kec. Gunung Kaler Sampaikan Doa Kepada Keluarga Besan   Ketua GWI DPD Prov. Banten Syamsul Bahri Bin Muhammad Husin Bin Raja Patah Aceh Mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H / 2025   2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar   Subandi Musbach: Slogan POPULER untuk Kec. Gunung Kaler  
keberhasilan penyelesaian konflik Bale Sabha Adhyaksa
Senin 16 Jun 2025

Notification

×
Senin, 16 Jun 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

keberhasilan penyelesaian konflik Bale Sabha Adhyaksa

Senin, 12 Mei 2025 | Senin, Mei 12, 2025 WIB | 12 Views Last Updated 2025-05-12T08:07:05Z


Melalui keberhasilan penyelesaian konflik ini, Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler diharapkan menjadi pelopor  pembentukan forum serupa di desa-desa lain dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar.


Langkah ini merupakan upaya strategis dalam menjaga ketertiban umum dan membangun budaya hukum berbasis kearifan lokal.


Catatan Ronny F. Sompie :

Konsep penyelesaian masalah secara RESTORATIVE JUSTICE yg mengacu kepada penyelesaian masalah hukum di masyarakat sesuai kearifan lokal di daerah masing-masing, sebenarnya telah mengakar dalam adat istiadat dan budaya lokal di masing-masing suku di Indonesia. 

• ⁠Di beberapa daerah seperti Adat Minangkabau yang dikenal dengan sebutan kerapatan nagari juga di masyarakat adat Batak dengan sebutan Dalihan Natolu termasuk Bakar Batu di Papua, maka masyarakat Bali telah disepakati bersama berlakunya Peraturan Daerah Bali yang mengatur secara ADAT ISTIADAT berkaitan kewajiban masyarakat di Bali. Ketika Kejaksaan menerapkan Bale Sabha Adhyaksa sebagai sebuah konsep pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, maka persoalan mafia tanah dan mafia hukum telah ada salah satu SOLUSI bagi masyarakat. 

• ⁠Polri sebenarnya juga punya kebijakan POLMAS (Pemolisian Masyarakat) atau Community Policing yang digagas sejak awal Reformasi oleh Fungsi Bimmas Polri dengan cara menerapkan konsep penyelesaian masalah ketertiban dan hukum di tingkat awal di desa, kelurahan dan dusun (RW & RT) melalui kesepakatan bersama diantara para pihak yang bermasalah atas inisiasi Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap Desa / Kelurahan di seluruh Indonesia. 

• ⁠Ketika model-model penyelesaian masalah ketertiban dan hukum di setiap desa / kelurahan bisa diinisiasi bersama melalui sebuah komunikasi yg intens dari unsur yang berkompeten untuk diperoleh sebuah kesepakatan, maka terobosan kreatif (creative breakthrough) dari setiap Kementerian / Lembaga di pusat melalui ujung tombaknya di daerah sampai di desa / kelurahan akan bisa menjadi sarana penyelesaian masalah ketertiban dan hukum untuk mencegah setiap persoalan, agar tidak selalu dibawa ke pengadilan melalui penyidikan POLRI (untuk kasus pidana) atau tidak juga harus dibawa ke pengadilan (untuk kasus perdata dan tata usaha negara), karena sudah bisa diselesaikan melalui forum yang bernuansa kearifan lokal masyarakat setempat. 

• ⁠Semoga Para Gubernur & Wakil Gubernur, Para Bupati & Wakil Bupati juga Para Walikota & Wakil Walikota se Indonesia bisa menjadikan pengalaman di Bali ini sebagai rujukan untuk studi tiru dan diterapkan di daerah masing-masing dengan mengajak Kejaksaan, Kepolisian dan seluruh stakeholders terkait dalam menyelesaikan masalah ketertiban dan hukum tanpa harus dibawa ke pengadilan. 


Jakarta, 12 Mei 2025

Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH.(pemerhati masalah hukum, _Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Univ Borobudur). 

×
Berita Terbaru Update