Noven Saputera S.H Waka FPII: Wakil Walkot Serang Jangan Asal Bicara Fahami Dulu UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP   Polri Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Sebar Bantuan Kursi Roda di Kecamatan Batuceper dan Neglasari   Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Menghitung Hari, Bakal Diperpanjang kah?   Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI angkat Bicara   Antarkan Warganya ke Rangkasbitung dalam Rangka Pernikahan, Kades Kedung Kec. Gunung Kaler Sampaikan Doa Kepada Keluarga Besan   Ketua GWI DPD Prov. Banten Syamsul Bahri Bin Muhammad Husin Bin Raja Patah Aceh Mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H / 2025   2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar   Subandi Musbach: Slogan POPULER untuk Kec. Gunung Kaler   Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat, DPD GWI Prov. Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025   Video: Selamat Hari Raya Idul Adha Kades Sidoko dan Istri  
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Jum'at 13 Jun 2025

Notification

×
Jum'at, 13 Jun 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya

Rabu, 09 April 2025 | Rabu, April 09, 2025 WIB | 10 Views Last Updated 2025-04-09T16:13:30Z
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, tapi ditempatkan secara khusus. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - TangtaraNews | Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan. Dia menyebut hukuman mati tersebut ditempatkan secara khusus. Yusril menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.


"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).


Yusril menyebutkan, hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan. Nantinya, KUHP mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. 


"Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya. 


Ia melanjutkan, dalam pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. 


"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," ucapnya. 


Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam. 


"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ujarnya. 


Terkait dengan perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM), Yusril menyatakan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup. 

"Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," jelasnya.


(AS) 

Sumber : Sindonews

×
Berita Terbaru Update