KAB. TANGERANG - TantaraNews - Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Desa (Desa Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) untuk tahun 2022, di Aula Kantor Kepala Desa Kandawati, Jl. Syekh Astari Cakung. Kamis, (17/6/2021).
Kegiatan dilaksanakan dengan dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Gunung Kaler dipimpin oleh Camat Gunung Kaler Saedaman, SH beserta Jajaran Tim, Bhabin Kamtibmas, Binamas, dan para peserta Musdes yaitu : Pendamping Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, LPM, Karang Taruna Desa, PKK Desa, Kader Posyandu Desa, Ketua RT, Ketua RW serta para perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Tani.
Paparan RKPDes dipaparkan Kepala Desa Kandawati Faisal, bahwa RKPDes ini dilaksanakan sebagai bentuk penyerapan anggaran tahun 2022, mengacu kepada RPJMDes yang telah disusun dengan menentukan skala prioritaa.
"Musdes RKPDes ini dilaksanakan untuk menentukan skala prioritas pembangunan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya yaitu tahun 2022, mengacu ke RPJMDes yang telah disusun pada awal periode saya melalui aspirasi dari kelompok masyarakat ditingkat RW". Tutur Kades.
Kades juga berharap "Mohon kerjasama dan jaga selalu kondusifitas wilayah, intrik dan kendala itu biasa, sikapi dengan ramah dan santun, dan untuk rekan-rekan staf tingkatkan pelayanan masyarakat dengan serius sesuai tupoksinya". Tutupnya.
Ditempat terpisah juga Pendamping Desa Kandawati memberikan sedikit runtutan kegiatan agar masyarakat sedikit faham tentang musdes ini dan dasar hukumnya.
Berdasarkan Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor. 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT No. 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah disusun oleh Pemerintah Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang melalui Aspirasi masyarakat yang diprakarsai oleh Pendamping Desa, BPD, LPM, Karang Taruna, PKK, Kader serta Elemen masyarakat lainnya dilingkungan RT dan RW setempat, untuk dilaksanakan selama periode 2019-2025". Ungkapnya
Rahmat juga menambahkan "Untuk melaksanakan RPJMDes tentunya harus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada setiap tahunnya, maka di pertengahan tahun, Pemerintahan Desa harus melaksanakan perencanaan untuk pembangunan tahun berikutnya dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) untuk menentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes), baik pembangunan fisik maupun non-fisik". Pungkasnya.
Liputan : Mr. Sudin