Kerap Lakukan Perampasan Dijalan, 3 Orang Debt Kokektor Diamankan Polisi

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kerap Lakukan Perampasan Dijalan, 3 Orang Debt Kokektor Diamankan Polisi

Jumat, 21 Mei 2021 | Jumat, Mei 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-22T05:59:23Z


KAB. SERANG - TangtaraNews | Petugas tim gabungan Polsek Ciruas, Polres Serang dan Resmob Polda Banten berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai debt collector alias matel (mata elang). Mereka ditangkap karena diduga telah berulang kali merampas sepeda motor milik warga di jalan.

Ketiga pelaku yaitu Candra Ganda Wijaya (26), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabihi alias Tompel (40), warga Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan Syarif Hidayatullah alias Dayat (29) warga Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (21/5) dini hari.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku perampasan motor itu berdasarkan laporan Enong (33), warga Kampung Panayungan Masjid, Desa Panayaugan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada 11 Mei 2021 lalu di Walantaka, Kota Serang.

“Kami menerima laporan pada Kamis (20/5/2021). Korban mengaku motor Honda Beat berplat nomor A 3838 HB miliknya dirampas usai berbelanja keperluan Lebaran di salah satu toko sepatu,” katanya, Kemarin. Dilansir dari Banten Raya.com.

Menurut Mariyono, dari laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kemudian polisi menemukan motor korban di tempat penitipan motor di Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Setelah motor ditemukan, kita langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Chandra di rumahnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Mariyono menambahkan, dalam pemeriksaan Chandra mengaku dibantu beberapa teman-temannya. Selanjutnya, tim gabungan mengejar dua tersangka lain yaitu Tompel dan Syarif di rumah salah seorang tersangka di Kelurahan Penancangan.

“Menurut pengakuan ketiganya, masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam perampasan motor,” tambahnya.

Mariyono menjelaskan, dari pemeriksaan ketiganya juga mengaku melakukan perampasan motor Yamaha N Max milik Syaefudin, warga Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupeten Serang.

“Mereka juga merampas motor N Max di jalan sekitar Kampung/Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (27/4/2021) lalu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciruas Kompol Syarif Hidayat mengatakan, korban Enong melapor ke Polsek Ciruas. Saat dirampas, korban dituding telah menunggak pembayaran motor selama 2 bulan.

“Korban diminta menyerahkan motor dan STNK-nya, karena telat membayar motor. Korban sempat dibawa pelaku dengan alasan untuk menyelesaikannya di kantor, namun dalam perjalanan diturunkan,” katanya.

Syarif meminta kepada pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika kendaraannya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan. Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

“Masyarakat bisa lapor kan ke kepolisian kalau ada (perampasan) seperti itu,” jelasnya. (BRC/AS)

×
Berita Terbaru Update